jump to navigation

Prosedur Klaim Jamsostek, Bisa Cair 1 Hari! December 8, 2011

Posted by snhadi in Senyuman Cinta.
Tags: , ,
trackback

Orang bilang klaim jamsostek itu susah dan berbelit-belit, tapi setelah saya mengalaminya sendiri, cukup mudah kok dan tidak banyak prosedur yang membuat kepala pusing 7 keliling. Berikut saya bagi pengalaman saya ya…

1. Pelajari dulu syarat2nya:Kartu Jamsostek (asli) + fotokopi (1 lembar), KTP (asli) + fotokopi (2 lembar; 1 buat penyerahan di CSO, 1 lagi buat dikasir saat ambil uang jamsostek), Surat keterangan domisili tempat tinggal dari RT dan RW (bagi yang tidak punya KTP daerah setempat), Fotokopi 1 lembar surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan tempat kita bekerja (siapkan aslinya untuk jaga-jaga), Fotokopi kartu keluarga yang sesuai dengan alamat KTP 1 lembar (siapkan aslinya untuk jaga-jaga), dan fotokopi akte kelahiran 1 lembar (siapkan juga aslinya untuk jaga-jaga).
2. Isi formulir Klaim Jamsostek beserta surat keterangan bekerja (bisa diminta di sekuriti di pintu masuk). Isi data-datanya dengan benar dan tanda tangani (tanda tangan sesuai dengan tanda tangan di KTP).
3. Mengambil antrian.
4. Setelah dipanggil CSO, serahkan berkas-berkas No.1-2 kepada CSO.
5. CSO akan memverifikasi data-data kita. Jika sudah sesuai maka akan diserahkan ke bagian KASIR. Kita diminta mengantri di bagian kasir.
6. KASIR akan memanggil untuk meminta kita tanda tangan dan menyerahkan 1 fotokopi KTP.
7. Dana JAMSOSTEK bisa dicairkan…

CATATAN:
Syarat tambahan, kita bisa mencairkan dana jamsostek jika keanggotaan kita sudah mencapai 5 TAHUN + 6 bulan jeda.

Selamat mencoba! Good Luck!

Comments»

1. Toni - July 28, 2012

Pak numpang nanya kalau perusahaan tempat kita bekerja menahan secara sepihak surat keterangan berhenti bekerja , apakah tanpa surat keterangan tersebut klaim dapat dilakukan ?

Terima kasih atas jawaban dan perhatiannya.

snhadi - February 15, 2013

Minta saja ke kepolisian yg menerangkan surat keterangan berhenti bekerjanya hilang dan kita sulit dapat yg baru krn alasan ttt (misalnya jauh).

kadek - July 14, 2013

saya sudah berhenti bekerja tapi perusahaan saya tidak mau memberikan surat pernyataan berhenti bekerja… kalau saya ingin klaim pada saat usia saya 55 tahun apakah saya tetap memerlukan surat pernyataan tersebut

2. AMIRUDDIN.S.SE.MBA - August 13, 2012

Saya salah satu peserta Jamsostek yg baru saja pensiun terhitung Juli 2012,dan saya sebagai karyawan organik AJB Bumiputera 1912 sejak Mei 1980,berkas berkas klaim Jamsostek sudah saya isi dan sudah serahkan kepada Perusahaan AJB.Bumiputera 1912,namun sampai dengan sekarang saya belum menerima informasi tentang Klaim hari tua,terimakasih.

Banda Aceh,13 Agustus 2012
ttd

Amiruddin.S.

snhadi - February 15, 2013

Klo hemat saya, lebih baik dokumen syarat2nya dikasihkan langsung ke kantor jamsosteknya, bukan ke perusahaan tempat kita bekerja krn bisa jadi mereka lambat mengurusnya.

3. sumi - October 26, 2012

mau tanya neh pak ,kalau kita bekerja sudah lebih dr 5 tahun tapi belum berhenti kerja apakah bisa klaim dengan meninggalkan sisa saldo ?

snhadi - February 15, 2013

Klaim hanya bisa dilakukan klo kita sudah berhenti bekerja. Waktunya 5 tahun sejak keikutsertaan pertama kita sebagai anggota jamsostek, bukan lamanya waktu bekerja.

4. Christine alexander - November 27, 2012

Apakah uang klaim kita kena pajak?

snhadi - February 15, 2013

Saya tidak paham perhitungannya. Setahu saya saldonya tidak dipotong pajak.

5. gilang purnomo - December 16, 2012

kalau kartu jamsosteknya hilang ,,,, gmana???

snhadi - February 15, 2013

Ya coba lapor ke perusahaan minta diurus. Toh nomor pesertanya masih ada kan?

6. Gunarto - December 21, 2012

kalo belum 5 tahun gimana pak? saya pindah kerja, kantor yg baru tdk ada jamsostek, apakah bisa mencairkan saldonya? lumayan msh ada 3juta

haris - February 5, 2013

Pernah ikut Jamsostek 21 tahun (sudah diambil karena outsourcing + 7 Tahun (sudah diambil Karena PHK) + 1 Tahun kerja contract (Tidak bisa dicairkan), 5 Bulan belum dapat pekerjaan.
kalau usia belum 55 tahun, kebutuhan hidup sangat mendesak. hanya ada dana Jamsostek, Kenapa tidak bisa dicaikan ? dan saya sudah pernah ikut Jamsostek 29 Tahun.
Mohon Pencerahan untuk :

5. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:

a. Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan (sudah ada).

b. Surat pernyataan belum bekerja lagi (apakah Jamsostek ada Form nya ?).

Terima kasih.

snhadi - February 15, 2013

kita harus menunggu 5 tahun keikutsertaan dg jamsostek. Dihitungnya sejak pertama kali kita diikutkan perusahaan menjadi anggota jamsostek, bukan dihitung dari lamanya bekerja.

haris - May 4, 2013

Aturan ini tidak berlaku dan sudah saya jalankan.
Silahkan lihat post comment dibawah ini.

7. lies indria sari - January 27, 2013

saya mo tanya ne pak…kalau packlaringnya tidak ada bisa mencairkan saldonya g pak..? n cara mencairkannya bagaimana? coz adik saya sudah 1 tahun dia telah meninggal dunia, sedangkan saya tidak tau dia bekerja di PT. mana…!! tapi kartu jamsosteknya sekarang ada sama saya..mohon jawabannya dari pihak Jamsostek…terima kasih

snhadi - February 15, 2013

Mungkin lebih baik dicek ke jaksosteknya. Kn ada nomor keanggotaannya. di sana biasanya tercantum nama perusahaan yg mendaftarkan. Klo sudah tahu tinggal minta surat keterangan ke perusahaan tersebut.

8. suripto - January 31, 2013

pak mau tanya ,saya punya jamsostek dari kerjaan yg lama di daerah saya apakah saya bisa mencairkannya di jakarta barat, dan saya juga tidak punya surat keterangan berhenti bekerja.saya mau minta ternyata perusahaannya telah tutup,.mohon bimbingannya pak, terima kasih

snhadi - February 15, 2013

Klo dari keterangan di jamsosteknya, kita bs klaim di daerah manapun. tetapi kadang jamsostek daerahnya yg agak ribet. waktu pengalaman saya, saya harus datang ke jamsostek daerah asal perusahaan. jika perusahaan telah tutup, seharusnya ada surat keterangan yg dibuat oleh pihak berwenang yg menginfokan bahwa perusahaan tutup krn suatu hal.

9. haris - February 5, 2013

haris – February 5, 2013

Pernah ikut Jamsostek 21 tahun (sudah diambil karena outsourcing + 7 Tahun (sudah diambil Karena PHK) + 1 Tahun kerja contract (Tidak bisa dicairkan), 5 Bulan belum dapat pekerjaan.
kalau usia belum 55 tahun, kebutuhan hidup sangat mendesak. hanya ada dana Jamsostek, Kenapa tidak bisa dicaikan ? dan saya sudah pernah ikut Jamsostek 29 Tahun.
Mohon Pencerahan untuk :

5. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:

a. Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan (sudah ada).

b. Surat pernyataan belum bekerja lagi (apakah Jamsostek ada Form nya ?).

Terima kasih.

Reply

haris - May 4, 2013

Pernah ikut Jamsostek 21 tahun (sudah diambil karena outsourcing + 7 Tahun (sudah diambil Karena PHK) + 1 Tahun kerja contract (Tidak bisa dicairkan), 5 Bulan belum dapat pekerjaan.
Kaau usia belum 55 tahun, kebutuhan hidup sangat mendesak. hanya ada dana Jamsostek, Kenapa tidak bisa dicaikan ? dan saya sudah pernah ikut Jamsostek 29 Tahun.
Mohon Pencerahan untuk :

5. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:

a. Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan (sudah ada).

b. Surat pernyataan belum bekerja lagi (apakah Jamsostek ada Form nya ?).
.
Syarat tambahan, kita bisa mencairkan dana jamsostek jika keanggotaan kita sudah mencapai 5 TAHUN + 6 bulan jeda.

Aturan ini yang memperlama cainya uang lebih dari usia 55 tahun dan semakin sulit mempertahan kan ekonomi, Kebutuhan anak sekolah. Peraturan atau Petugas Jamsostek yang mengecewakan peserta Jamsostek ?.
Petugas Jamsostek berbagai alasan menolak pencairan dana saya. Petugas Jamsostek teramat sangat mengecewakan saya.

Silahkan Pejabat Jamsostek yang berwenang memberi pecerahannya sejelas jelasnya.

salam.
haris

10. albertkeiza - February 11, 2013

pak, say mau tanya proses klaim jamsostek itu berapa hari sih ?
terimakasih..

snhadi - February 15, 2013

bisa satu hari, asal syarat2nya lengkap. bahkan uangnya bisa langsung diambil saat itu juga.

11. afun yuli yanti - April 5, 2013

Ingin cek saldo jamsostek

snhadi - May 14, 2013

SIlakan buka situs jamsostek.co.id, dan log in. Kalau belum terdaftar, silakan daftar dulu dengan mengisi nomor jamsosteknya.

12. idris - April 21, 2013

pak mau tanya nih….kalo klaim jamsostek di bank bjb bisa gak…dan ribet gak proses nya…trims..

13. haris - May 4, 2013

Pernah ikut Jamsostek 21 tahun (sudah diambil karena outsourcing + 7 Tahun (sudah diambil Karena PHK) + 1 Tahun kerja contract (Tidak bisa dicairkan), 5 Bulan belum dapat pekerjaan.
Kaau usia belum 55 tahun, kebutuhan hidup sangat mendesak. hanya ada dana Jamsostek, Kenapa tidak bisa dicaikan ? dan saya sudah pernah ikut Jamsostek 29 Tahun.
Mohon Pencerahan untuk :

5. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:

a. Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan (sudah ada).

b. Surat pernyataan belum bekerja lagi (apakah Jamsostek ada Form nya ?).
.
Syarat tambahan, kita bisa mencairkan dana jamsostek jika keanggotaan kita sudah mencapai 5 TAHUN + 6 bulan jeda.

Aturan ini yang memperlama cainya uang lebih dari usia 55 tahun dan semakin sulit mempertahan kan ekonomi, Kebutuhan anak sekolah. Peraturan atau Petugas Jamsostek yang mengecewakan peserta Jamsostek ?.
Petugas Jamsostek berbagai alasan menolak pencairan dana saya. Petugas Jamsostek teramat sangat mengecewakan saya.

Silahkan Pejabat Jamsostek yang berwenang memberi pecerahannya sejelas jelasnya.

salam.
haris

14. deppy - May 8, 2013

Pak mau tanya. Jadi kalau masa keanggotaan mulai dri bulan maret 2008. Saat ini belum bisa cair ya pak? Terima kasi

snhadi - May 14, 2013

Seharusnya sdh bisa ya. Kn sdh >5 tahun keanggotaan.

imat - July 4, 2013

pa,mau tanya saya mau ngambil jamsostek tp ktp yg dlu ma skrng beda tahun kelahiranny.solusiny bagaimana ya pak??
terima kasih

15. ELON RAMLAN - May 13, 2013

Asslm alkm,
Pak Saptohadi yang terhormat, mohon penjelasan, saya ikut Jamsostek dari 1988, berpindah tempat di perusahaan, namun yang masuk ke rek Jamsostek hanya 2 perusahaan yang pertama, sisanya hilang atau dikorup wallohu a’lam.. Tahun 2009 kembali saya ikut Jamsostek di perusahaan dan setahun yang lalu, saya resigned, Saya bermaksud mau klaim Jamsostek saya tersebut, karena saya dapat musibah anak saya kena luka bakar 40% diwajah dan tubuhnya, sampai sekarang masih dalam perawatan, bisakah saya klaim JHT tersebut, mengingat dengan persyratan yg harus 5 tahun menjadi anggota jamsostek baru bisa klaim, sementara kebutuhan saya mendesak sekali, mohon penjelasan dan jawabannya,
Wassalam
Elon Ramlan

snhadi - May 14, 2013

Wa’alaikumussalam wr.wb. Turut prihatin atas musibah yg menimpa pak Ramlan. Semoga alloh segera menyembuhkan anak tercintanya. Sejujurnya saya baru sekali klaim jamsostek di tahun 2011 lalu. Sepanjang pengalaman saya (saya belum tau kalau ada info terbaru), kita bisa mengklaim JHT saat masa keanggotaanya minimal sdh 5 tahun, kecuali bapak diterima jadi PNS ketika berhenti dari swasta. Jika itu terjadi asal bapak menunjukkan surat keputusan pengangkatan CPNS/PNS, uang JHT insya alloh bisa diklaim meski keanggotaannya <5 tahun.

Tetapi saran saya, bapak Ramlan mencoba ikhtiar saja menanyakan ke kantor jamsosteknya, dengan menunjukkan alasan bahwa bapak benar2 membutuhkan dana tersebut.

Atau jika tidak bapak mungkin bisa mengajukan pinjaman ke pihak jamsostek (tetapi saya kurang tahu pasti apakah untuk alasan pembiayaan kesehatan anak akan disetujui, karena biasanya pengajuan kredit ke jamsostek diperuntukkan untuk DP rumah). Atau mungkin untuk sementara bapak pinjam dulu ke saudara dengan jaminan uang JHT yang akan bisa dicairkan pada 2014 (insya alloh).

Mohon maaf jika tidak banyak membantu permasalahannya.

Wassalam

16. qidoz - May 30, 2013

saya mau ngambil jammsostek saldonya 2juta
sdah 3 tahun n sya gk punya surat berhenti kerja krna jauh buat bayar RS.

17. qidoz - May 30, 2013

sya kerja diindomaret dulu
klok buat biaya pengobatan rumah sakit bisa diambil tidak

18. qidoz - May 30, 2013

sya kerja diindomaret dulu n berhenti
klok buat biaya pengobatan rumah sakit bisa diambil tidak

19. dedy - June 3, 2013

pak mau tanya jika surat keterangan kerja yg lama tidak ada dengan alasan saya berhenti kerja sebelum kontrak kerja selesai gmana pak

20. muhamaad yasin - June 19, 2013

Assllualikum pa…klw misalkan kita mau ambil dama jamsostek kita, tapi kita masih kerja di tempat saya bekerja sekarang bisa ga pa?….trmksh

snhadi - July 1, 2013

Maaf dana jamsostek hanya bisa diambil jika kita sudah tidak bekerja di perusahaan yang mendaftar atau pindah kerja ke tempat lain.

21. imat - July 4, 2013

pa.mau tanya saya mau ngambil jamsostek tp ktp yg dlu sma yg sekarang beda tahun kelahiranny.bisa d ambil ga pak??solusiny bagaimana ya???terima kasih..

snhadi - July 8, 2013

silakan bawa akta kelahiran atau ijasah utk mendukung data yg valid

22. desiariyani - August 27, 2013

Pak mau tanya kalo mau klaim jamsostek tp Kartu jamsostek+surat pengalaman kerja itu gak diberikan perusahaan yg dulu gimana?semua teman2 yg keluar dari perusahaan tersebut semua Kartu jamsosteknya ditahan perusahaan tersebut alasanya buat jaminan klo ada kerugian yg kita perbuat

23. Anonimous - August 29, 2013

Pak,saya mau cek saldo saya lewat websitenya Jamsostek,waktu saya daftarkan nomer k’anggotaan yg ada di kartu saya,malah error,katanya nomor ke anggotaan saya tidak terdaftar atau sudah tidak aktif,apa hanya kesalahan server atau memang kartu jamsostek yg di berikan perusahaan saya cuma fiktif,mohon pencerahan terima kasih.

24. maz njas - September 14, 2013

berdasarkan penuturan bapak sapto kok berlainan ya,,,,,Bapak karyawan jamsostek ya, hari selasa 10 september 2013 datang ke kantor jamsostek yang beralamat di kawasan jababeka sekitar pukul 05.30 rupanya antrian sudah panjang setelah berjuang dengan menunggu giliran baru pukul 11,00 wib dipanggil consumer service dengan kesimpulan adik diminta datang kembali ke kantor tersebut bulan depan,

Lalu dimana kebenaran pernyataan bapak jamsostek pencairan dalam 1 hari selesai , sedangkan adik saya mau pindah ke kampung, mau tidak mau, Suka tidak suka adik saya pulang dulu ke Jawa Tengah dan bulan depan kembali lagi ke jababeka untuk mengurus kembali pencairan jamsostek

mamanina - February 2, 2015

Bantu jawab ya, th 2012 saya juga pernah mencairkan jamsostek. dan betul yg dikatakan disini bahwa prosesnya cukup 1 hari saja karena persyaratan yg saya bawa sdh lengkap. Tanpa ribet. Terima kasih Jamsostek.

25. kabayan - October 26, 2013

permisi, numpang tanya …
jika perusahaan tersebut telah tutup dan saya hanya bekerja di cabang, bagaimana cara mendapatkan surat keterangan dari pihak yang berwenang ?

26. win - November 19, 2013

boz saya mau tanya apa maksudnya harus menunjukan surat pengalaman kerja ,apa belum cukup data yg d miliki jamsostek ..sementara qta punya ktp ., itulah sulitnya negara ini keringat sendiri aja repot

27. dwie amore - February 27, 2014

gi mna klw blm 5thn tpi saya sdh berhenti dari perusahaan , apakah bisa di klaim ?

snhadi - March 11, 2014

Klaim nunggu keanggotaan jamsostek 5th dulu atau bisa sblm 5 thn klo jd cpns

28. dhoi - March 25, 2014

Pak Mau tanya kalau kartu jamsostek ditahan sm bank pinjaman. Gimana? Apakah bisa dicairkan dengan buat surat kehilangan kepolisian?

noni - August 27, 2016

Sudah pernah dicoba blm pak dhoi? Apa bisa dicairkan jamsosteknya?

29. Muhammad Zain Dahlan,ST - May 6, 2014

ass…saya kecelakaan tanggal 9 bulan 10 tahun 2013, seminggu setelah kejadian baru perusahaan kami mengajukan klaim ke jamsostek, semua syarat sudah lengkap, nota-nota hasil oprasi bedah tulang dari rumah sakit lengkap terlampir. tapi sampai sekarang blum ada info dari jamsostek kapan cair, adakah salah prosedur atau gimana ? mohon sarannya

30. Hendra - May 12, 2014

Pak kalau misalnya baru 4 tahun kerja lalu pindah kerja ke luar negri apakah bisa dicairkan?

snhadi - May 21, 2014

Bisa. asalkan tahun keanggotaan di Jamsostek sudah 5 tahun.

martahan f naiborhu - June 8, 2014

pak..kalo tahun lahir saya berbeda bagimana pak…

31. tono - June 3, 2014

Asslkm. sy telah mencoba proses pencairan dana jamsostek. semua prosedur sudah sy penuhi dan lengkap, hanya sj saat dicheck oleh pihak jamsostek, ternyata kartu sy masih aktif, sedangkan untuk pencairan kartu harus sudah non aktif. sy juga sudah konfirm ke perusahaan tempat kerja sy yang lama. memang benar kartu sy tersebut belum dinonaktifkan karena bila perusahaan tersebut memproses penonaktifan kartu sy, maka perusahaan tersebut akan ditagih atas tunggakan yg belum dibayar. pertanyaan sy :
Adakah solusi lain agar dana tersebut bisa cair?, mengingat berapapun dana yang ada di saldo rekening jamsostek tersebut adalah hak karyawan, terlepas perusahaan yang mendaftarkan tersebut ada tunggakan.
Demikian, mohon pencerahannya….
Trims

32. riyan natolis - July 14, 2014

asslkm.. saya mau tanya saya kredit rumah kpr menggunakan dp dari jamsostek, apakah saya nnti setelah pensiun masih bisa mendapat dana dari jamsostek saya.. makasi

33. ummu muazah - August 8, 2014

Bismillah,,
Pak nak tanya…
Kalau misal saya habis masa kontrak kerja tgl 20 juli 2013
Dan saya mau cairkan pada tgl 30 agustus 2014…,dan yg ke 2 surat pengalaman kerja saya hilang,jdi saya hanya menggunakan copy an dari PT dengan legalisir stempel yg asli ,,,?
Apakah bisa?
Apa bisa ya pak…
Krna akan saya gunakan untk biaya bersalin…
Syukron

snhadi - November 6, 2014

Kerjanya sdh berapa lama (kontraknya)? harusnya kalau sdh sesuai dg ketentuan, dana tsb bisa diklaim.

34. Faisal al amin - August 21, 2014

asslkm saya memiliki 4 kartu kpj/ jamsostek (ada 1 kartu yg hilang) saya inggin digabung semua saldo ke satu nomor jamsostek,bisakah seperti itu? magaimana caranya…terimakasih

snhadi - November 6, 2014

wa’alaikumussalam. Setahu saya harusnya digabung saat2 awal sehingga tdk perlu ada 4 kartu. kalau sdh terlanjur ada 4 kartu pencairannya sepertinya satu per satu dimulai dari keanggotaan yang paling lama dulu (ditambah bukti keterangan berhenti dari Perusahaan tsb).

35. fauzi - October 17, 2014

Mlm mhon mf sya mau tanya,sya awal msk keanggotaan jamsostek tertera di kartu januari 2009,trs sya resign oktober 2014 tpi dikntr terakhir sya bekrja blm menonaktifkan…
Apakah klaim jht sya bs cair kebetulan fotocopy ktp 2x,kk 2x,kartu jamsosteknya 2x,paklaring 2x sudah lengkap,cm satu ganjalan sya mslh dr kntr tdk secepatnya menonaktfkan klu sya sudah tdk lgi bkrja dikntr situ…..mhon petunjuknya sblmnya trima kasih

36. rudi - January 20, 2015

Saya peserta jamsostek sejak tahun 2005 sampai sekarang 2015, beberapa hari lagi saya akan PHK dari perusahaan tempat saya bekerja, kira2 kapan waktu saya untuk bisa klaim dana jamsostek saya….

dewiie sonia - February 13, 2015

Asslkm..

maaf mau numpang tanya pak..
saya terdaftar jamsostek bln januari 2011 di perusahaan pertama… dan sy resign dr perusahaan pertama bln jan 2015..

saya akan bekerja di perusahaan kedua bln ini..
pertanyaannya : apakah sy hrs mmbuat kartu jamsostek lagi? atau dilanjutkan saja membernya?jika dilanjutkan apakah saldo jht saya di perusahaan pertama hangus?

37. Silvia - April 22, 2015

Pak saya mau tanya,kemarin saya datang ke jamsostek untuk pencairan dana,krn kartu jamsostek saya belum di nonaktifkan dari perusahaan lama saya jdi saya harus menunggu proses penonaktifan selama 3 bulan baru bisa cair,,kenapa bisa selama itu ya untuk penonaktifan data jamsosteknya

snhadi - May 4, 2015

Utk penon-aktifan keanggotaan peserta bergantung perusahaannya, masih tetap membayar iuran atau sudah tidak juga apakah sudah menginfokan ke jamsosteknya agar orang bersangkutan dinonaktifkan atau belum. Biasanya kalau pihak perusahaan sdh tidak membayar iuran pekerja bersangkutan, tidak menunggu sampai 3 bulan akan non aktif. Silakan konfirmasi atau ditanyakan ke perusahaannya.

38. Irul - April 28, 2015

maaf, numpang tanya pak, saya dulu di temapt kerja lama punya dua kpj, karena saya bekerja pindah-pindah dari satu cabang ke cabang lain, yaitu surabaya dan balikpapan. di balikpapan di daftarkan jamsostek juli 2007, dan di surabaya sekitar agustus 2008. ketika saya pindah tempat laen, saya di daftarkan lagi kpj baru versi tempat kerja baru (2010). ketika yang 2007 genap 5 tahun 1 bulan, jht nya saya cairkan dengan lancar. saya kira kpj saya 2008 di join dengan kpj 2010 di tempat kerja baru, ternyata setelah hampir 5 thn saya kerja di tempat baru, kpj 2008 saya tidak di join dengan kpj 2010. sehingga pada maret 2015 kmrn saya mencairkanya ke bpjs. namun di bpjs bilang gak bisa cair, karena saya bekerja di tempat laen dan masih menjadi nasabah bpjs dan merupakan peraturan baru per januari 2015. setelah perdebatan yang sedemikian rupa, saya ngotot supaya bisa cair, karena ada perlu uang. namun tetap gak bisa, saya mencari alternativ supaya bisa cair, akhirnya di bpjs ada form tambahan “surat keterangan belum bekerja”, akhirnya saya isi form tersebut dengan menerangakan bahwa saya belum bekerja dan menandatanganinya, dalam hal ini, saya berbohong secara hitam di atas putih. akhirnya dana bisa cair.

pertanyaanya pak, bagiamana prihal kelanjutan jamsostek saya yang versi 2010?apa konsekuensi dari kebohongan tersebut?memang yang bikin saya gak nyaman adalah adanya dua kpj yang saya punyai, dan ini membuat saya tidak nyaman, andaikata, tempat kerja saya yang baru berinisiatif menggabung kpj 2008 dengan 2010, masalahnya selesai dan saya tidak berniat mencairkan dana tersebut.

masalah laen yang membuat saya jengkel adalah, kenapa bpjs tidak memberitahu nasabah per surat edaran, bahwa ada peraturan baru kalau tidak bisa mencairkan kpj yang sudah tidak aktif jika masih bekerja di perusahaan laen, padahal kpj 2007 saya bisa cair.

mohon penjelasanya pak, terima kasih.

39. eddy raga - July 23, 2015

Pak, numpang tanya sy bekerja diperusahan dari tahun 2010 bln agustus tapi sy sudah berhenti bekerja tahun 2015 bln februari. Apakah sy harus 6 bln lg baru bisa ngambil? Terima kasih pak.

40. achmadfauzy - August 1, 2016
41. Muhammad Dulloh - November 27, 2016

Asslamualaikum numapang tanya klau saya punya 2 kartu jamsostek satu aktif 1 lagi non aktif di karenakan pas saat di input dinperusaahan beda aharusnya muhammad dulloh di input oleh perusahaan yg lama muhammad dullah dan saya mau cairkan data yang di jamsosteknya salah input kira2 klau pas ada perubahan data tersebut akan otomatis ga dananya masuk ke jamsosotek yang baru pas saat mau di cairkan sedangkan yg perusaahaan yg lama sudah ada paklaringnya .di karenakan salah data nama kira2 bisa di vairkan apa ga apa setelah di rubah ke data yg baru akan masuk oyomatis ke jamsostek yang baru atau bisa di cairkan pak tks Wasalam.


Leave a reply to haris Cancel reply